BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Negara indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas. Yang terbentang dari sabang sampai merauke,di apit oleh dua benua dan dua samudra, negara Indonesia memang banyak akan daerahnya.tidak hanya itu Indonesia j-uga terdiri dari berbagai macam suku. Mempunyaibangsa yang berbeda-beda,kebiasa’andanadatistiadat yang berbeda,kepercayaan yang berbeda ,kesenian,ilmupengetahuan,matapencaharian,caraberfikir yang berbeda. Karenacarapandangbangsa Indonesia menenaipribadidiridantanahairnayasebagai Negara kepulauan yang berdasarkanpancasiladengansemuaaspekkehidupan yang beragam. Wawasannusantara di jiwainoleh geostrategi.Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan , kebijakan. Geostrategi merupakan pemanfaatan lingkungan untuk mencapai tujuan politik. Geostrategi juga merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi. Geostrategi juga untuk mewujudkan, mempertahankan integrasi bangsa dlm masyarakat majemuk dan heterogin.
- Rumusan Masalah
- Apakah definisi geostrategi ?
- Apakah pengertian wawasan nusantara ?
- Bagaimana hakikat wawasan nusantara ?
- Bagaimana kedudukan wawasan nusantara ?
- Apakah latar belakang konsepsi wawasan nusantara ?
- Bagaimana wawasan nusantara sebagai geostrategi indonesia ?
- Tujuan
- Untuk mengetahui definisi geostrategi
- Untuk mengetahui pengertian wawasan nusantara
- Untuk mengetahui hakikat wawasan nusantara
- Untuk mengetahui kedudukan wawasan nusantara
- Untuk mengetahui latar belakang konsepsi wawasan nusantara
- Untuk mengetahui wawasan nusantara sebagai geostrategi indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
- Definisi Geostrategi
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkung didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatk konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, d sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupak geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepenting kesejahteraan dan keamanan.
Penjelasan Istilah
Geostrategi : suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional; Sistem kehidupan nasional adalah himpunan berbagai kelemba-gaan hidup bangsa sebagai sistem (ipoleksosbudhankam) seba-gai subsistem yang dilengkapi dengan norma, nilai dan aturan; Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan, ketangguhan yang mengandung kemampuan mengem-bangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman baik datang dari luar maupun dari dalam. Cita-cita nasional adalah kondisi yang lebih cerah dimasa depan sesuai dengan keinginan luhur yang terkandung dalam falsafah bangsa. Kepentingan nasional adalah kepentingan bangsa dan negara untuk mewujudkan stabilitas nasional bidang politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Pembangunan nasional adalah semua kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh negara atau pemerintah yang bertujuan un-tuk mengadakan pembangunan fisik, sikap mental dan moderni-sasi pemikiran bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.
Keamanan adalah suatu kondisi yang dirasakan oleh masyarakat, mengenai ketenteraman, ketertiban, keselamatan dan kemampu-an untuk mengadakan pertahanan.
Kesejahteraan adalah suatu kondisi yang didapat oleh masyarakat dimana terdapat rasa kecukupan, kecerdasan, kesehatan, ketaq-waan dan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan.
- Pengertian Wawasan Nusantara.
- Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari dua kata, yaitu wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Jadi, wawasan dapat diartikan sebagai cara pandang, cara tinjau, cara melihat, atau cara tanggap inderawi. Sedangkan nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan, sedangkan antara menujukkan letak antara dua unsure. Jadi, nusantara adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.(Winarno, 2007 : 143)
- Secara terminologis, wawasan nusantara menurut beberapa pendapat adalah sebagai berikut:
- Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Prof. Wan Usman
“Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”(Winarno, 2007: 143)
- Pengertian Wawasan Nusantara Dalam GBHN 1998
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(Winarno, 2007: 143)
- Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang dibuat Lemhannas Tahun 1999, Sebagai Berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”( Winarnao, 2007: 143)
Dengan demikian, wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berpikir, cara bertindak, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk serta ipoleksosbudhankam).
- Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang adari aspek sosila budaya adalah beraga serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Wawasan Nusantara hakikatnya merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan keberadaannya dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi dengan menciptakan tanggung jawab dan motivasi atau dorongan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Cara pandang tersebut bersifat integrative karena dijiwai oleh Pancasila yang mendorong kebersamaan dalam kehidupan nasional dan dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatukan Indonesia serta pengalaman sejarah dan sifat budaya bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan.
Wawasan Nasional bangsa Indonesia, dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lalu paham negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau-pulau berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh:
- Ke dalam: berlaku asas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air.
- Ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
- Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat pada bagan sebagai berikut:
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
- Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang atau faktor-faktor yang memengaruhi tumbunya konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
- Aspek historis atau sejarah
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu:
- Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
- Kita pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Bangsa Indonesia sebagaimana bangsa lain terutama di benua Asia dan Afrika sama-sama pernah mengalami masa penjajahan bangsa Barat. Bangsa Barat yang pernah menjajah di Indonesia adalah Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda. Dan pada kurun wakut terakhir bangsa Indonesia tiak kurang dari 350 tahun dijajah oleh Jepang.
Akibat dari penjajahan ini bangsa Indonesia menjadi terpecah. Politik untuk memecahkan persatuan bangsa Indonesia adalah politik Devide et Impera. Dengan adanya politik pecah belah ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetappi juga ada pengkhianat bangsa. Demikianlah bahwa sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah bangsa yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain.
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan merupaka wilyaah yang terpisahkan oelh laut bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat Ordanisasi 1939. Dengan adaya Ordonansi 1939 tersebut, laut atau perairan yang berada didalam wilayah yang lebih dari 3 mil adalah diluar wilayah teritorial. Perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Peta wilayah Republik Indonesia berdasarkan Ordonansi 1939 tersebut dapat dilihat pada gambar berikut.
Sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah-pecah serta memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan kerugian besar bagai bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung upaya kita mewujudkan bangsa yang berdeka, bersatu, berdaulat dan untuk menuju bangsa yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Berdasarkan keadaan historis demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu serta dalam wilayah yang utuh. Konsepsi dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam Wawasan Nusantara.
Untuk bisa keluar dari keadaan bangsa terjajah dan terpecah, kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi menjadi sebagai bangsa yang bersatu. Tumbuhnya semangat kebangsaan (nasionalisme) menjadi ideologi bagi perjuangan Bangsa Indonesia yang akhirnya bertitik puncak pada proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945. Munculnya semangat kebangsaan Indonesia ditandai dengan era kebangkitan nasional yaitu kemunculan berbagai organisas perjuangan. Penegasan akan semangat kebangsaan itu ditandai dengan adanya sumpah pemuda 28 Oktober 1928.
Akhirnya semangat kebangsaan Indonesia dapat dikategorikan dalam kurun waktu sebagai berikut:
- Zaman perintis 1908, yaitu dengan kemunculan pergerakan Nasional Budi Utomo.
- Zaman penegas 1928, yaitu ikrar dengan ikrar Sumpah Pemuda.
- Zaman pendobrak 1945, yaitu dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah adalah dengan mengganti Territoriade Zee en maritime Indoneisa masih dalam keadaan terpisah-pisah disebabkan masih berlakunya Ordonansi tahun 1939. Baru setelah 12 tahun kemudian, yaitu tahun 1957 terjadi perubahan pada wilayah teritorial Indonesia.
Perdana menteri Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Pernyataan (deklarasi) mengenai Wilayah Perairan Indonesia itu berbunyi sebagai berikut.
“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada peraiaran pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman dini bagi kapal-kapal asing dijamin selam dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penetuan batas landasan lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Kententuan-ketentuan di atas akan diatur selekas-lekasnya denga undang-undang.”
Isi pokok Deklarasi Juanda adalah menyatakan laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil tidak lagi 3 mil berdasarkan pint to point theory. Deklarasi Juanda dinyatakan sebagi pengganti Territoriale Zee en Maritime kringen Ordonantie tahun 1939 dengan tujuan:
- Perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
- Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asa negara kepualauan;
- Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda dikukuhkan dalam UU No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi:
- Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia bererta perairan pedalaman Indonesia;
- Laut wilayah Indonesia adalah jaur laut 12 mil laut;
- Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya deklarasi Juanda 1957 tersebut melahirkan konsepsi wawasan nusantara di mana laut tidak laig sebagai pemisah, tetapi sebgai penghubung. Wawasan Nusantara dibangun dari konsepsi kewilayahan. Negara Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang berciri nusantara. Undang-undang mengenai perairan Indonesia selanjutnya diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia.
Deklarasi Juanda diperjuangkan terus dalam forum internasional agar pengakuan Indonesia atas wilayah teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum di mata internasional. Melalaui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima “The United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebtu diakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Indonesia termasuk negara kepulauan. Berdasarkan UU No 17 Tahun 1985, Indonesia meratifikasi UNCLOS tersebut.
Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan Deklarasi tentang landas kontinen Indonesia. Deklarasi itu intinya mengenai:
- Kekayaan alam di landas kontinen adalah milik negara bersangkutan;
- Batas landas kontinen yang terletak di antara dua negara adalah garis tengahnya.
Tentang landas kontinen dikuatkan dengan UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. ZEE berintikan:
- Lebar ZEE Indonesia 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
- Hak berdaulat untuk menguasai kekayaan sumber alam di ZEEI.
- Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran Internasional. ZEEI diterima oleh hampir seluruh peserta konferensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 5/ 1983.
- Aspek geografis dan sosila budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negar bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebtu, antara lain sebagai berikut:
- Indonesia bercirikan negara kepualauan/maritim (Archipelago State) dengan jumlah 17.508 pulau.
- Luas wilayah 5, 192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2, 027 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan/perairan.
- Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km.
- Indonesia terletak di antara dua bena dan dua samudra (posisi silang).
- Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
- Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
- Indonesia menjadi pertemuan dua jaulur pegunungan, yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik.
- Berada pada 60 LU – 110 LS dan 950 BT – 1410 BT.
- Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
- Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam.
- Memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa) sehingga memiliki kebudyaan yang beragam.
- Memiliki jumlah penduduk yang besar dengan jumlah sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
Posisi Indonesia yang demikian ini sering dinyatakan memiliki posisi yang strategis. Keunikan wilayah dan hetero genitas bangsa membuka dua peluang. Secara positif dapat dijadikan modal memperkuat bangsa menuju cita-cita. Secar negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar. Peluang ke arah gerak sentrifugal (memecah) perlu ditanggulangi, sedangkan peluang gerak sentripetal (menyatu) perlu diupayakan secara terus-menerus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan konsepsi Wawasan Nusantara.
- Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
Geopolitik adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai Ilmu Bumi Poliktik. Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena dari aspek geografi. Bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan.
Untuk bangsa Indonesia orang yang pertama mengkaitkan geopolitik dengan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno. Pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 19455, Soekarno menyataka sebagai berikut.
“Mari saya uraikan lebih jelas dengan mengambil tempo sedikit: Apakah yang dinamakan bangsa? Apakah syaratnya bangsa?
Menurut Renan syarat bansa ialah kehendak akan bersatu. Perlu orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu. Ernest Renan menyambut syarat Bangsa: le desir d’etre ensemble, yyaitu kehendak akan bersatu. Menurut definisi Ernest Renan, yang menjadi bangsa, yaitu satu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu. Dst”
Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantisa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional.
- Wawasan Nusantara Sebagai Geostrategi Indonesia
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi. Wawasan Nusantara yang dipahami sebagai landasan visional adalah geopolitik, yaitu cara mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografi. Sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah landasan misional, yaitu untuk mewujudkan integrasi Negara Kesatuian Republik Indonesia (NKRI) yang berdimensi astraga, yaitu segenap kehidupan nasional yang meliputi aspek tritaga (kondisi dan posisi geografi, sumber kekayaan alam, dan kependudukan ) aspek pancagrata (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan)
Sesuai dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas) meupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional.
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Ketahanan Nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri. Berikut ini akan diuraikan pengertian dari Ketahanan Nasinal.
- Pengertian Ketahanan Nasional
Menurut Winarno,S.pd.,M.si. pengertian ketahana nasional terdapat tiga persepektif yaitu ketahanana nasional sebagai kondisi, ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan, dan ketahanan nasional sebagai doktrin.
Sedangkan menurut Mintro Rahayu ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesiayang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintregasi.
Ketahanan nasional adalah konsepsi politik kenegaraan Republik Indonesia. Ketahanan Nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia. Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasional terdapat dalan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti halnya dengan Wawasan Nusantara. Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional Di Indonesia.
- Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia
Hakikat Tannas (Ketahanan Nasional) Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat Tannas (Ketahanan Nasional) Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara selaras, serasi, dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
- Perkembangan Konsep Ketahanan nasional di Indonesia
- Sejarah Lahirnya Ketahanan Nasional
Hakikat geopolotik dan geostrategi Indonesia sebagai negara kepulauan perlu benar-benar dipahami agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak mudah diintervensidan diinfiltrasi oleh kekuatan tertentu. Oleh karena itu, terlebih dahulu kita harus tahu sejarah lahirnya ketahanan nasional. Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun1960-an yaitu berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang dikembangkan oleh kalangan militer angkatan darat. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukkan ke dalam GBHN.
- Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi ketahanan nasional indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui peraturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh dan terpadu berlandaskan pancasila, UUD 1995, dan wawasan nusantara. Konsepsi ketahanan nasional untul pertama kalinya dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ini sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 Lemhanas. Pada tahun 1993 terjadi perubahan perumusan konsep ketahanan nasional. Lalu selanjutnya perubahan perumusan konsep ketahanan nasional berlanjut pada tahun pada tahun 1998. Konsep ketahanan nasional pada GBHN 1998 adalah yang terakhir.
- Unsur-Unsur Ketahanan Nasional
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagrata yang terdiri dari Trigrata dan Pancagrata.
- Trigrata adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah
- Pancagrata adalah aspek sosial (Intangible) yang terdiri atas ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
BAB III
PENUTUP
- SIMPULAN
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkung didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatk konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, d sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
- SARAN